Informasi Kepegawaian adalah segala hal mengenai kedudukan, hak, kewajiban dan pembinaan terhadap pegawai. Pegawai adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau perusahaan. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan jenisnya Pegawai ASN terdiri atas :
Pegawai Negeri Sipil; dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut:
1) Pelaksana kebijakan publik;
2) Pelayan publik; dan
3) Perekat dan pemersatu bangsa
Pegawai ASN bertugas:
1) Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas, dan
3) Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hak dan Kewajiban ASN
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum. Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Hak PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN sebagai berikut
PNS berhak memperoleh:
1) gaji, tunjangan, dan fasilitas;
2) cuti;
3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
4) perlindungan; dan
5) pengembangan kompetensi
Sedangkan PPPK berhak memperoleh:
1) gaji dan tunjangan;
2) cuti;
3) perlindungan; dan
4) pengembangan kompetensi
Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
1) jaminan kesehatan;
2) jaminan kecelakaan kerja;
3) jaminan kematian; dan
4) bantuan hukum.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Kewajiban pegawai ASN yang disebutkan dalam UU ASN adalah:
1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabatpemerintah yang berwenang;
4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan;
7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Dalam UU ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
1) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
2) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
3) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
4) melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5) melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
6) menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara;
7) menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien;
8) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalammelaksanakan tugasnya;
9) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukaninformasi terkait kepentingan kedinasan;
10) tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
11) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
12) melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
Pembinaan ASN
Pembinaan atau pengelolaan ASN dilaksanakan antara lain penyusunan dan penetapan kebutuhan (perencanaan kebutuhan pegawai/planning), penilaian kinerja (monitoring dan penilaian), pengembangan kompetensi, promosi, mutasi, penghargaan.